Update Terkini APBDes 2026: Prioritas dan Larangan Penggunaan Dana Desa

Dana Desa 2026 Dana Desa 2026

Halo Sobat Desa! Tahun 2026 membawa penyesuaian penting dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama pada alokasi Dana Desa 2026. Pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp60,57 triliun dalam APBN 2026, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp71 triliun. Penurunan ini dilakukan untuk efisiensi, dengan tetap menjaga komitmen pembayaran dana tertunda 2025 tanpa mengurangi alokasi reguler.

Alokasi dan Regulasi Dana Desa 2026

Pedoman utama tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menekankan transparansi, partisipasi masyarakat lewat Musyawarah Desa (Musdes), serta pendekatan swakelola dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Banyak desa telah menyelesaikan penyusunan APBDes sejak akhir 2025 hingga awal 2026, dengan penyesuaian anggaran yang lebih ketat untuk menghindari penyimpangan.

8 Prioritas Utama Dana Desa 2026

Dana Desa 2026 diarahkan pada delapan bidang prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem – Melalui BLT Desa maksimal Rp300.000/bulan/KPM, dibayar sekaligus setiap 3 bulan.
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana – Mitigasi bencana, pengelolaan sampah, dan adaptasi perubahan iklim.
  3. Peningkatan layanan kesehatan dasar – Revitalisasi poskesdes dan program penurunan stunting.
  4. Ketahanan pangan dan energi – Pembangunan lumbung pangan serta diversifikasi sumber pangan lokal.
  5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) – Prioritas baru yang signifikan: pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung untuk menggerakkan ekonomi berbasis gotong royong.
  6. Pembangunan infrastruktur desa – Dilaksanakan melalui PKTD untuk ciptakan lapangan kerja.
  7. Infrastruktur digital – Akses internet dan website desa untuk pelayanan publik yang lebih mudah.
  8. Sektor prioritas lain – Disesuaikan dengan potensi unik masing-masing desa.

Dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari pagu, kecuali untuk program KDMP, sehingga lebih banyak dana mengalir langsung ke masyarakat.

Larangan Ketat Penggunaan Dana Desa 2026

Untuk mencegah penyalahgunaan, terdapat larangan tegas yang wajib dipatuhi, antara lain:

  • Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
  • Perjalanan dinas luar kabupaten/kota.
  • Iuran BPJS bagi kades, perangkat, atau BPD.
  • Pembangunan/rehabilitasi kantor desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).
  • Bimtek atau studi banding luar kabupaten.
  • Bantuan hukum pribadi.
  • Pembayaran hutang tahun sebelumnya.

Transparansi tetap diwajibkan melalui publikasi APBDes di Sistem Informasi Desa (SID), spanduk, atau media publik lainnya.

Meskipun pagu Dana Desa 2026 mengalami penyesuaian, dukungan kuat terhadap KDMP dan program prioritas diharapkan menjadi penggerak baru ekonomi desa. Pemerintah desa diimbau segera menyelaraskan RPJMDes dengan regulasi ini, sementara warga diajak aktif dalam Musdes agar dana benar-benar tepat sasaran. Mari bersama wujudkan desa yang mandiri dan sejahtera!

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 – JDIH Kemendesa: https://jdih.kemendesa.go.id/web/regulations/read/petunjuk-operasional-atas-fokus-penggunaan-dana-desa-tahun-2026-16-2025
  2. Alokasi Dana Desa dalam APBN 2026 – Republika.co.id: https://ekonomi.republika.co.id/berita/t8j137370/dana-desa-2026-cuma-rp-6057-triliun-lebih-rendah-dari-2025-ini-skema-pembagiannya
  3. Prioritas dan Larangan Dana Desa 2026 – Radar Tulungagung (Jawa Pos): https://radartulungagung.jawapos.com/nasional/767085974/dana-desa-2026-ditetapkan-rp606-triliun-turun-dari-2025-tapi-bukan-dipangkas-ini-prioritas-dan-larangan-lengkapnya
  4. Sosialisasi Permendes 16/2025 – YouTube Kemendesa PDTT: https://www.youtube.com/watch?v=WgIXRJpETEs

Leave a Reply